PONTIANAK, SP – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat kembali menyoroti belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Flora Darosari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu.
Hingga kini, Ombudsman tercatat telah dua kali meminta penjelasan kepada Bupati Kapuas Hulu mengenai alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 18 PK/TUN/2026 tertanggal 4 Mei 2026 menguatkan putusan-putusan sebelumnya yang memenangkan Flora Darosari.
Dengan putusan PK tersebut, seluruh proses hukum telah selesai dan putusan bersifat final serta mengikat.
Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman OFMCap, menegaskan tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menunda pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung.
"Bupati Kapuas Hulu harus menjalankan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tanggal 4 Mei 2026. Flora Darosari harus dikembalikan pada kedudukannya, hak-haknya sejak diberhentikan harus dipenuhi, dan nama baiknya harus direhabilitasi," tegas Bruder Stephanus.
Menurutnya, apabila putusan pengadilan telah menyatakan keputusan pemberhentian tersebut batal demi hukum, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga semestinya menyampaikan permohonan maaf kepada Flora Darosari.
Empat Kali Menang di Pengadilan
Perjuangan hukum Flora Darosari telah melalui seluruh jenjang peradilan dan seluruhnya dimenangkan, yakni:
1. Putusan PTUN Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK.
2. Putusan PT TUN Banjarmasin Nomor 43/B/2024/PT.TUN.BJM tanggal 6 Agustus 2024.
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024 tanggal 13 Januari 2025.
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 18 PK/TUN/2026 tanggal 4 Mei 2026.
Bruder Stephanus menegaskan, putusan Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang bersifat final sehingga tidak tersedia lagi upaya banding maupun kasasi.
Ombudsman Kalbar Minta Penjelasan Bupati
Di sisi lain, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat juga telah mengambil langkah pengawasan.
Melalui Surat Nomor T/0412/LM.41-19/0167.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Ombudsman meminta Bupati Kapuas Hulu memberikan penjelasan tertulis terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan tersebut diajukan Flora Darosari dan telah diregistrasi dengan Nomor 0167/LM/VI/2026/PTK pada 20 Mei 2026.
Dalam surat itu, Ombudsman meminta klarifikasi mengenai substansi laporan, tanggapan atas surat somasi pelapor tertanggal 5 Maret 2026, serta langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Ombudsman memberikan waktu 14 hari sejak surat diterima untuk menyampaikan jawaban beserta dokumen pendukung.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat.
Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, hingga saat ini Ombudsman Kalbar telah dua kali meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, namun pelaksanaan putusan pengadilan masih menjadi perhatian lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengatur bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan maladministrasi, Ombudsman memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
FRKP Dorong Pengawasan DPR RI dan Kemendagri
Karena menilai belum terlihat adanya pelaksanaan putusan yang telah inkrah, Bruder Stephanus juga mendorong tim kuasa hukum Flora Darosari untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI agar terdapat pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tinggal nanti kita kawal kasus ini. Kita ingin melihat apakah seorang kepala daerah dapat mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum.
"Bupati Kapuas Hulu adalah orang yang memahami hukum. Seharusnya beliau menjadi contoh bagaimana menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM
Flora Darosari sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) sebelum diberhentikan melalui keputusan Bupati Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2022.
Menurut Bruder Stephanus, pemberhentian tersebut terjadi setelah Flora mengungkap dugaan penyimpangan distribusi sekitar 40 ribu liter biosolar subsidi setiap bulan yang diduga berkaitan dengan penyaluran BBM dari Depot Pertamina Sintang menuju SPBU milik PT UKM.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan proses pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Yang paling penting saat ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah," pungkas Bruder Stephanus.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Kapuas Hulu maupun Bupati Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung maupun permintaan penjelasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila tanggapan resmi diterima, maka redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (mul)